Pesanpro Cloud Terms and Conditions

SYARAT & KETENTUAN LAYANAN (TERMS OF SERVICE)

PT. GIGILOGI USAHA BERSAMA (“PESANPRO CLOUD”)

PASAL 1: DEFINISI DAN INTERPRETASI

Dalam Perjanjian ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagai berikut:

  1. "Penyedia Layanan" merujuk pada PT. Gigilogi Usaha Bersama, badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. "Klien" merujuk pada perorangan atau badan hukum yang mendaftar dan terikat kontrak layanan dengan Penyedia Layanan.
  3. "Layanan" mencakup seluruh produk yang ditawarkan melalui situs web atau portal, termasuk namun tidak terbatas pada Web Hosting, Virtual Private Server (VPS), Dedicated Server, Storagebox, dan lisensi perangkat lunak terkait.
  4. "Pesanpro Cloud Console" adalah sistem manajemen akun terpusat, penagihan, dan manajemen teknis yang disediakan oleh Penyedia Layanan.
  5. "Tiket Dukungan" (Support Ticket) adalah metode komunikasi resmi untuk dukungan teknis dan administrasi.

PASAL 2: PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI AKUN

  1. Kewajiban Informasi: Klien wajib memberikan informasi identitas yang valid, akurat, dan lengkap (termasuk KTP/NPWP jika diminta) sesuai prinsip Know Your Customer (KYC).
  2. Keamanan Akun: Klien bertanggung jawab penuh atas keamanan kredensial (username, password, API Key, SSH Key). Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian Klien dalam menjaga kerahasiaan akses akun.
  3. Perwakilan Korporat: Jika mendaftar atas nama perusahaan, individu pendaftar menyatakan dan menjamin bahwa mereka memiliki wewenang legal untuk mengikat perusahaan tersebut dalam perjanjian ini.

PASAL 3: KEBIJAKAN PENGGUNAAN LAYANAN (ACCEPTABLE USE POLICY)

Klien dilarang keras menggunakan Layanan untuk:

  1. Aktivitas Ilegal: Menyimpan, mendistribusikan, atau memfasilitasi materi yang melanggar hukum Indonesia maupun hukum di lokasi server fisik (termasuk pornografi anak, perjudian online, perdagangan obat terlarang).
  2. Penyalahgunaan Jaringan: Melakukan serangan DoS/DDoS, Port Scanning, Brute Force, IP Spoofing, atau mengoperasikan Botnet.
  3. Spam & Malware: Mengirimkan email massal tanpa izin (Unsolicited Email), Phishing, atau mendistribusikan virus/malware.
  4. Pelanggaran HAKI: Menghosting konten bajakan, warez, crack, atau materi yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual pihak ketiga.
  5. Penggunaan Sumber Daya Berlebih: Menggunakan CPU/RAM/Disk I/O yang mengganggu stabilitas server tetangga (pada layanan Shared atau VPS). Mining Cryptocurrency dilarang keras di semua layanan kecuali Dedicated Server dengan izin tertulis.

Sanksi: Pelanggaran terhadap pasal ini akan mengakibatkan Suspensi Segera (Immediate Suspension) atau Terminasi Permanen tanpa pengembalian dana (No Refund).

PASAL 4: PEMBAYARAN, PENAGIHAN, DAN PERPAJAKAN

  1. Siklus Pembayaran: Layanan bersifat prabayar (Prepaid). Tagihan diterbitkan 7-14 hari sebelum masa aktif berakhir.

  2. Pajak: Harga yang tertera belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, kecuali dinyatakan lain.

  3. Kebijakan Keterlambatan & Penghapusan Data (RETENTION POLICY):

    • H+1 Jatuh Tempo: Layanan otomatis ditangguhkan (Suspended). Akses publik dan konsol dimatikan.
    • H+7 Jatuh Tempo (TERMINASI FATAL): Jika pembayaran belum dilunasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal jatuh tempo, sistem akan secara otomatis melakukan Terminasi Layanan.
    • Konsekuensi Terminasi: Seluruh data Klien (termasuk backup di Storagebox, snapshot VPS, dan konfigurasi) akan DIHAPUS SECARA PERMANEN (WIPED) dari infrastruktur Penyedia Layanan. Data yang telah dihapus akibat terminasi tidak dapat dipulihkan dengan cara apa pun.
  4. Sengketa Pembayaran (Dispute/Chargeback): Melakukan chargeback atau sengketa pembayaran melalui bank/PayPal tanpa komunikasi terlebih dahulu akan dianggap sebagai tindakan penipuan dan mengakibatkan terminasi seluruh layanan Klien secara instan.

PASAL 5: KEBIJAKAN PENGEMBALIAN DANA (REFUND POLICY)

  1. Jaminan Uang Kembali (Money Back Guarantee):

    • Kami memberikan jaminan pengembalian dana penuh selama 7 (tujuh) hari pertama sejak aktivasi layanan, khusus untuk pesanan pertama (New Client) pada layanan Web Hosting dan VPS.
    • Jika Anda merasa tidak puas dalam periode tersebut, Anda dapat mengajukan permintaan cancellation dan refund melalui tiket.
  2. Layanan Non-Refundable (Tidak Dapat Dikembalikan): Pengembalian dana TIDAK BERLAKU dan tidak akan diberikan untuk:

    • Dedicated Server: Karena adanya biaya provisi fisik dan tenaga kerja pemasangan.
    • Lisensi Perangkat Lunak: (Contoh: cPanel, CloudLinux, Windows Server) yang telah diaktifkan.
    • Nama Domain: Pendaftaran domain bersifat final dan uang langsung diteruskan ke Registrar.
    • Biaya Setup: Biaya instalasi atau migrasi data (jika ada).
    • Pelanggaran ToS: Akun yang disuspend atau diterminasi karena pelanggaran hukum atau aktivitas ilegal (SPAM/DDoS).
  3. Saldo Kredit (Credit Balance): Dana yang didepositkan ke dalam Saldo Akun (Credit Balance) Pesanpro Cloud Console bersifat Non-Refundable (tidak dapat ditarik tunai kembali ke rekening bank), namun dapat digunakan untuk membayar tagihan layanan di masa depan.

  4. Metode Pengembalian: Pengembalian dana yang disetujui akan diproses dalam waktu 14 hari kerja dikurangi biaya administrasi gerbang pembayaran (Payment Gateway Fee) jika ada.

PASAL 6: SIFAT LAYANAN (MANAGED VS UNMANAGED)

  1. Unmanaged Service: Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, seluruh layanan VPS dan Dedicated Server bersifat Unmanaged. Penyedia Layanan hanya bertanggung jawab atas ketersediaan jaringan dan daya serta perangkat keras. Instalasi OS, konfigurasi software, patching keamanan, dan perbaikan error aplikasi adalah tanggung jawab penuh Klien.
  2. Backup Data: Penyedia Layanan tidak bertanggung jawab atas kehilangan data Klien. Klien diwajibkan melakukan backup rutin secara mandiri ke lokasi eksternal (off-site). Layanan backup tambahan yang dibeli bersifat "as-is" tanpa jaminan integritas 100%.

PASAL 7: SERVICE LEVEL AGREEMENT (SLA) & KOMPENSASI

  1. Jaminan Uptime: Kami menjamin ketersediaan jaringan dan infrastruktur listrik sebesar 99,9% setiap bulan kalender.

  2. Skema Kompensasi: Jika uptime bulanan turun di bawah 99,9%, Klien berhak mendapatkan Kredit Layanan (Service Credits) yang akan dimasukkan ke Credit Balance pada tagihan bulan berikutnya sesuai dengan tingkatan berikut:

    1. 99,5% – 99,89%: Kredit sebesar 5% dari biaya bulanan.
    2. 99,0% – 99,49%: Kredit sebesar 10% dari biaya bulanan.
    3. 95,0% – 98,99%: Kredit sebesar 25% dari biaya bulanan.
    4. Di bawah 95,0%: Kredit sebesar 50% dari biaya bulanan.
    5. Catatan: Maksimum kredit yang diberikan tidak akan melebihi 50% dari biaya layanan bulanan.
  3. Validasi Klaim (SINGLE SOURCE OF TRUTH): Klaim kegagalan layanan (downtime) hanya akan divalidasi secara ketat berdasarkan data dari sistem pemantauan internal Penyedia Layanan yang dapat diakses publik di [cloudstatus.pesanpro.com]. Laporan dari pihak ketiga (seperti UptimeRobot, GTMetrix, atau Pingdom) ataupun gangguan routing ISP lokal tidak diakui sebagai bukti valid.

  4. Prosedur Klaim: Klaim harus diajukan maksimal 7 (tujuh) hari setelah insiden berakhir melalui Tiket Dukungan di Pesanpro Cloud Console.

PASAL 8: BATASAN TANGGUNG JAWAB (LIMITATION OF LIABILITY)

  1. Batasan Umum: Dalam keadaan apa pun, PT. Gigilogi Usaha Bersama, direktur, karyawan, atau agennya tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, khusus, atau konsekuensial (termasuk, tanpa batasan, ganti rugi atas hilangnya keuntungan bisnis, gangguan bisnis, hilangnya informasi bisnis, atau kerugian materiil lainnya) yang timbul dari penggunaan atau ketidakmampuan menggunakan Layanan. Total kewajiban finansial Penyedia Layanan tidak akan melebihi jumlah biaya berlangganan yang dibayarkan Klien pada bulan terjadinya insiden.

  2. Pengecualian Tindakan Pihak Ketiga (PENTING): Mengingat server fisik mungkin berada di luar Indonesia, Anda membebaskan kami dari segala tuntutan hukum, ganti rugi, atau kewajiban yang timbul akibat:

    1. Penyitaan, pemeriksaan, atau pemutusan akses terhadap server fisik yang dilakukan oleh otoritas pemerintah asing atau penegak hukum di negara tempat server berada.
    2. Kegagalan konektivitas akibat pemblokiran (IP Blocking/Filtering) yang dilakukan oleh pemerintah negara tertentu (misal: "Great Firewall" atau pemblokiran regional).
  3. Batas Nilai Ganti Rugi: Total kewajiban finansial kami dalam kondisi apa pun tidak akan melebihi jumlah biaya berlangganan yang Anda bayarkan pada 1 (satu) bulan terakhir saat insiden terjadi.

PASAL 9: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

Perjanjian ini tunduk pada hukum Republik Indonesia. Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai kesepakatan, para pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri di wilayah domisili hukum PT. Gigilogi Usaha Bersama.

Top